Kabupaten Sorong termasuk salah satu daerah yang terletak di Pulau Papua dan menjadi bagian dari Provinsi Papua Barat. Pada awal terbentuknya Provinsi Papua Barat, Kabupaten Sorong merupakan salah satu daerah yang menjadi pendiri provinsi ini, dan sering disebut sebagai kabupaten induk. Kabupaten Sorong terbentuk pada tanggal 14 Juni 1967 berdasarkan keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 1967 dan beribukota di Distrik Aimas.

    Hingga usianya yang ke-55 tahun pada tahun 2021, Kabupaten Sorong telah melahirkan empat daerah otonomi baru, yaitu Kota Sorong (tahun 1999), Kabupaten Raja Ampat (tahun 2003), Kabupaten Sorong Selatan (tahun 2003), dan Kabupaten Tambrauw (tahun 2008). Saat ini wilayah administrasi Kabupaten Sorong terdiri dari 30 kecamatan/distrik, 257 kampung dan kelurahan, dan memiliki luas wilayah sebesar 13.075,28 km 2 .

    Hingga tahun 2021, Kabupaten Sorong telah dipimpin oleh 10 orang pejabat kepala daerah. Pejabat kepala daerah pertama yang memimpin Kabupaten Sorong adalah Abdul Rasyid, yang memimpin Kabupaten Sorong periode 1963- 1965. Pada periode 2017-2022, pemerintahan Kabupaten Sorong dipimpin oleh Dr. Johny Kamuru, S.H., M.Si. dan Wakil Bupati Suka Harjono, S.Sos., M.Si. melalui pemilihan umum tahun 2017 yang dilakukan serentak di seluruh Indonesia pada tanggal 15 Februari 2017. Pelantikan Bupati terpilih dilakukan pada tanggal 22 Agustus 2017 oleh Gubernur Papua Barat, Drs. Dominggus Mandacan.

    Dalam menjalankan roda pemerintahan, seorang kepala daerah dibantu juga oleh perangkat yang membantu tugas-tugasnya baik dari sisi teknis maupun administrasi, yang biasa disebut Aparatur Sipil Negara (ASN). Jumlah ASN yang berada di bawah lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sorong (Pemkab Sorong) pada tahun 2021 tercatat sebanyak 3.689 orang yang tersebar diseluruh instansi Pemkab Sorong.

Jika dilihat menurut pendidikan, ASN Kabupaten Sorong yang berpendidikan terkahir S1 memiliki jumlah paling besar, yaitu 2.010 orang atau sebesar 54,49 persen. Kemudian, pada urutan kedua adalah ASN yang berpendidikan terakhir SD-SMA dengan jumlah 913 orang atau sebesar 24,75 persen. Sementara itu, untuk ASN yang berpendidikan terkhir DI-DIII adalah sebesar 525 atau sebesar 14,23 persen, kemudian untuk ASN berpendidikan terakhir S2-S3 adalah sebanyak 241 orang atau sebesar 6,53 persen.

    Dalam melaksanakan tugas pemerintahannya, kepala daerah sebagai lembaga eksekutif daerah mendapat pengawasan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerha (DPRD) yang merupakan lembaga legislatif ditingkat daerah. Sama halnya dengan kepala daerah, anggota DPRD dipilih juga melalui pemilihan umum (Pemilu) dan memiliki masa bakti lima tahun. Bedanya, pemilu untuk anggota DPRD dilaksanakan bersamaan dengan pemilihan Presiden, Wakil Presiden, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

    Bila dilihat kondisi perpolitikan di DPRD Kabupaten Sorong yang mewakili kondisi perpolitikan di Kabupate Sorong, diketahui bahwa Partai Golongan Karya (Golkar) unggul di wilayah ini. Pada pemilihan umum tahun 2018, partai ini mampu meloloskan tujuh orang wakilnya untuk duduk di DPRD Kabupaten Sorong. Sementara itu, di tempat kedua adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dengan wakilnya di DPRD sebanyak lima orang. Partai lainnya yang juga lolos dalam parlemen Kabupaten Sorong adalah Partai Nasional Demokrat (Nasdem) sebanyak dua orang, Partai Amanat Nasional (PAN) sebanyak satu orang, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) sebanyak tiga orang, dan Partai Persatuan Indonesia sebanyak satu orang.

    Dari sebanyak 25 kursi yang tersedia di DPRD Kabupaten Sorong, hanya empat kursi anggota legislatif tersebut yang terisi oleh wakil rakyat wanita. Dari kondisi tersebut tersirat bahwa keterwakilan wanita dalam parlemen masih terbatas atau dengan kata lain masih terjadi ketimpanga gender dalam perpolitikan di Kabupaten Sorong.