SEJARAH PEMBENTUKAN KABUPATEN SORONG

Pembentukan dan penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Sorong, sejak Pemerintahan Belanda sampai ke Pemerintahan Republik Indonesia, telah terjadi perubahan signifikan dalam implementasi roda pemerintahan. Kilas balik penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dimasa lalu dan masa depan, sebagai berikut:

Pemerintah Kabupaten Sorong awal mulanya dibentuk oleh Sultan Tidore guna perluasan wilayah kesultanan dengan diangkat 4 (empat) orang raja yang disebut  Kalano Muraha atau Raja Ampat. Keempat raja  adalah  Raja Fan Gering, Raja Fan Malaba, Raja Fan Mastarai dan  Raja Fan Malanso yang diangkat sesuai dengan  4 pulau besar yang tersebar dari gugusan pulau –pulau raja ampat  yakni Waigeo, Missol, Salawati dan Batanta. Selain mengangkat raja – raja, pemberian nama pangkat dan jabatan pun diberikan oleh Kesultanan Tidore seperti Sangaji  (bidang pemerintahan), Kapiten Laut dan Mayor (bidang keamanan), Marinyo (bidang keagamaan) dan sebagainya.

Dari pemerintahan tradisional Kesultanan Tidore hingga pemerintahan Belanda sebelum perang dunia ke-II, semasa penjajahan Pemerintahan Belanda atas kepulauan Indonesia, maka tahun 1935 di Sorong dibuka sebagai Base Camp Batatese Petroleum Maastchappy (BPM) dengan pos pemerintah mengambil lokasi pada pulau Doom. Keadaan ini berlangsung sampai dengan tahun 1944, kemudian Sorong diduduki oleh tentara Jepang. Semasa Irian Barat dalam suasana perang antara sekutu melawan Jepang, maka Pemerintah Belanda membentuk satuan pemerintahan sipil yang diberi nama “Nederlands Indies Civil Administration (NICA) berkedudukan di Kampung Harapan Jayapura (Hollandia pada waktu itu). Satuan pemerintahan nica ini setelah berakhirnya perang dunia ke-II tahun 1945, masih berkuasa di Irian Barat sampai tahun 1947. Pada tahun 1947 Pemerintah Belanda mulai menyusun struktur pemerintahan untuk Irian Barat dengan pembagian-pembagian wilayah atas daerah besar dan kecil sesuai dengan keinginannya. Sorong ditentukan sebagai onderafdelijk  meliputi distrik-distrik di Kepulauan Raja Ampat dan Semenanjung Doreri. Onderafdelijk ini dipakai oleh seorang Hoofd Van Plaatslijk Bestuur (HPB) dan berkedudukan di Sorong Doom. Kota Sorong Doom  ditentukan pula sebagai ibu kota Afdeling West Niew Guinea yang wilayahnya meliputi seluruh kepala burung dan Fak-Fak (sekarang Kabupaten Fak-Fak) Afdeling West Nieuw Guinea ini dikepalai oleh seorang Asisten Resident, sedangkan residentnya sebagai kepala propinsi berkedudukan di Jayapura . Hal ini berlangsung sampai dengan tahun 1949. Pada tahun 1950, Pemerintah Belanda berusaha memisahkan Irian Barat melalui Konferensi Meja Bundar (KMB), maka Pemerintah Belanda lebih memperkuat kedudukannya dengan membentuk Satuan Pemerintahan yang diberi nama “Het Gouverment Van Netherlands Niew Guenea dikepalai oleh seorang Gouvernelir berkedudukan di Hollandia (Jayapura sekarang)

Mulai pada saat itu terbentuklah beberapa Afdeling Definitive diselurh Irian Barat  (netherlands nieuw guinea pada waktu itu ) diantaranya Afdeling West Niew Guinea yang meliputi seluruh wilayah kepala burung (volgekop) dan Fak-Fak dikepalai oleh seorang Resident dan berkedudukan di Sorong Doom. Afdeling West Niew Guinea meliputi:

  1. Onderafdeling Sorong;
  2. Onderafdeling Fak – Fak;
  3. Onderafdeling Ayamaru;
  4. Onderafdeling Manokwari;
  5. Onderafdeling Kaimana;
  6. Onderafdeling Ransiki;
  7. Onderafdeling Kokonao;
  8. Onderafdeling

Hal ini berlangsung sampai dengan tahun 1950, karena luasnya wilayah onderafdeling Sorong maka pada tahun 1952 onderafdeling kemudian dipecah menjadi 2 (dua) onderafdeling yaitu:

  1. Onderafdeling Sorong Oil  dan
  2. Onderafdeling Raja 

Masing-masing dikepalai oleh seorang Hoofd  Van Plaaslijk Bestuur (HPB) dan kedua-duanya berkedudukan di Sorong Doom. Pada tahun 1956, afdeling west nieuw guinea kemudian dipecahkan dan dibentuk menjadi 2 (dua) afdeling yaitu : Afdeling West Nieuw Guinea dan Afdeling Fak-fak, bersamaan dengan pemecahan tersebut maka resident west nieuw guinea yang tadinya berkedudukan di Sorong Doom kemudian  dipindahkan ke Manokwari. Dengan demikian maka Afdeling west Niew Ginea meliputi onderafdeling - onderafdeling:

  1. Onderafdeling Raja Ampat
  2. Onderafdeling Sorong Oil
  3. Onderafdeling Ayamaru (pada tahun 1955 dipindahkan ke teminabuan)
  4. Onderafdeling Manokwari
  5. Onderafdeling Ransiki
  6. Onderafdeling Bintuni

Pada tahun 1959, Hoofd van Plaatselijk Bestuur (HPB) Sorong Oil dipindahkan dari Sorong Dom ke Remu sebagai Ibu Kota Onderafdeling Sorong Oil yang baru (Kota Sorong saat ini) sedangkan Sorong Dom tetap sebagai Ibukota Onderafdeling Raja Ampat.

Sejak tanggal 1 Oktober 1962 penyerahan Pemerintahan atas Irian Barat kepada Badan Penguasa Sementara Perserikatan Bangsa-Bangsa atau United Nations Temporary Executive Authority (UNTEA).

Pada Tanggal 1 Mei 1963 penyerahan Irian Barat ke Pemerintah Republik Indonesia. Selanjutnya pada tahun 1965 Pemerintah Republik Indonesia, mengangkat seorang Wakil Bupati sebagai Koordinator yang berkedudukan di Sorong, berdasarkan Keputusan Perdana Menteri Republik Indonesia, Nomor 129 Tahun 1965, dengan tugas :

  1. Mengkoordinir pelaksanaan tugas pemerintahan Kepala Pemerintahan Setempat (KPS) Sorong, Raja Ampat, Teminabuan dan Ayamaru.
  2. Mempersiapkan pemecahan Irian Barat menjadi 2 (dua) Kabupaten.

Pada Tahun 1967, Kedudukan Wakil Bupati Koordinator Wilayah Kepala Burung yaitu Kepala Pemerintahan Setempat (KPS) Sorong, Raja Ampat, Teminabuan dan Ayamaru, dinyatakan terpisah dari Kabupaten Manokwari dan terbentuknya suatu Wilayah Kabupaten Administratif tersendiri berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 22, Tanggal 14 Juni 1967, yang kemudian ditetapkan sebagai  Hari Ulang Tahun Kabupaten Sorong (sebagaimana yang kita peringati setiap tahun).

Pada Tahun 1969 dilaksanakan PEPERA oleh Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia, selanjutnya ditetapkan Undang-Undang Nomor 12 tahun 1969 tentang Pembentukan Propinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-Kabupaten Otonom di Propinsi Irian Barat.

Pada tahun 1972 Wilayah Pemerintahan Otonom Kabupaten Sorong dibagi menjadi 4 (empat) KPS, dengan daerah/wilayah bawahannya sebagai berikut:

  1. Wilayah KPS Sorong dengan Ibu Kota Sorong, terdiri dari :
  2. Distrik Sorong
  3. Distrik Makbon
  4. Distrik Moraid
  5. Distrik Sausapor
  6. Distrik Beraur
  7. Wilayah KPS Raja Ampat dengan Ibu Kota Dom, terdiri dari 5 (Lima) Distrik, yaitu :
  8. Distrik Salawati Utara
  9. Distrik Salawati Selatan
  10. Distrik Waigo Selatan
  11. Distrik Waigo Utara
  12. Distrik Misol
  13. Wilayah KPS Teminabuan, Ibu Kota Teminabuan, terdiri dari 2 (dua) Distrik, yaitu:
  14. Distrik Teminabuan, Ibu Kota Teminabua
  15. Distrik Inawatan, Ibu Kota Inawatan
  16. Wilayah KPS Ayamaru dengan Ibu Kota Ayamaru, tediri dari 3 (tiga) Distrik, yaitu:
  17. Distrik Ayamaru, Ibu Kota Ayamaru
  18. Distrik Aitinyo, Ibu Kota Aitinyo
  19. Distrik Aifat, Ibu Kota Kumurkek.

Pada Tahun 1973-1974, KPS dihapus dan diganti nama/nomenklatur baru, yaitu Wilayah Kecamatan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1973 tentang Perubahan Irian Barat menjadi Irian Jaya.

Dinamika penyelenggaraan dan peningkatan roda Pemerintahan Kabupaten Sorong sejak dahulu sampai sekarang telah mengalami kemajuan dan perubahan pemerintahan.

Pada tahun 1976 tepatnya pada tanggal 16 Februari 1976 ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Tingkat II Sorong Nomor 1 tahun 1976 tentang Penetapan Lambang Daerah Kabupaten Tingkat II Sorong. Kemudian pada tanggal 3 Mei 1976 ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Tingkat II Sorong Nomor 2 tahun 1976 tentang Penggunaan Lambang Daerah Kabupaten Tingkat II Sorong.

Pada tahun 1990an dirancang upaya pembentukan/pemekaran Calon Daerah Otonomi Baru (DOB), sebagai berikut :

  1. Sejak tahun 1996 dibentuk DOB Kota Administratif (KOTIF) Sorong berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1996.
  2. Peningkatan status KOTIF menjadi Kota Madya (Kodya) Sorong berdasarkan Undang-Undang Nomor 45 tahun 1999.
  3. Tahun 2002 terbentuk DOB Kabupaten Raja Ampat dan Kabupaten Sorong Selatan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002.
  4. Tahun 2008, pembentukan DOB Tambrauw, berdasarkan Undang-Undang Nomor 56 Tahun 2008.
  5. Tahun 2009, pembentukan DOB Maybrat, berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2009.

 

Sejak tahun 2008, telah diusulkan 2 (dua) Calon DOB, yaitu Calon DOB Kabupaten Malamoi dan Kabupaten Maybrat Sau, hingga saat ini masih berproses.

Nama-nama pejabat kepala wilayah/daerah yang pernah memimpin  Kabupaten Sorong dari Tahun 1963-2017, yaitu:

  1. Abdul Rasyid, Wakil Bupati Koordinator Periode 1963-1965 ;
  2. M. Suwarno, Wakil Bupati Koordinator yang kemudian pada tahun 1967 diangkat menjadi Bupati Kabupaten Administratif Sorong (1965-1967);
  3. Subardja, Bupati Kabupaten Administratif/Otonom (1967-1969);
  4. Agus Sujitno, Bupati Kepala Daerah Tingkat II Sorong (1970-1975) ;
  5. Sutadji, Bupati Kepala daerah Tinggat II Sorong II Periode:
    1. Tahun 1975 – 1980
    2. Tahun 1981 – 1986
  6. Joko Purnomo Adi : Tahun 1987 – 1991
  7. Sarteis Wanma : Tahun 1991 – 1992 sebagai Carateker Bupati Sorong.
  8. Brigjen (Purn) Abraham Oktovianus Atururi : Tahun 1992 – 1997 (7 Februari 1992 – 7 Februari 1997).
  9. Jhon Piet Wanane, SH, M.Si selama II Periode :
  10. Tahun 1997 – 2002
  11. Tahun 2002 – 2007
  12. Mohammad Tangke sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah dan Pelaksana Harian (Plh) Bupati Sorong tahun 2007, hingga dilantiknya Dr. Drs. Stepanus Malak sebagai Bupati Sorong.
  13. Drs. Stepanus Malak, M.Si selama II Periode :
    1. Periode I Tahun 2007 – 2012
    2. Periode II Tahun 2012 – 2017 (12 Juni 2012 – 12 Juni 2017).
  14. Tanggal 28 Oktober 2016 sampai dengan tanggal 11 Februari 2017, Drs.Musa Kamudi, M.Si, menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Sorong.
  15. Tangggal 13 Juni 2017 sampai dengan Tanggal 22 Agustus 2017, Ir.Mohammad Said Noer, M.Si, menjadi Pelaksana Harian (Plh) Bupati Sorong, berdasarkan Radiogram Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, c.q. Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri RI, Nomor : T 131.92/4139/OTDA, tanggal 6 Juni 2017.
  16. Tanggal 22 Agustus 2017, Dr. Johny Kamuru, SH, M.Si, dilantik sebagai Bupati Sorong Periode 2017 – 2022 oleh Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan di Manokwari, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.92-3134 Tahun 2017 tanggal 17 Mei 2017.
  17. Tanggal 24 Agustus 2022, Yan Piet Moso, S.Sos., MM dilantik sebagai Penjabat Bupati Sorong oleh Penjabat Gubernur Papua Barat di Ibu Kota Provinsi, Manokwari.