Pemerintah Kabupaten Tambrauw Tidak Hadir Dalam Sosialisasi Peta Kerja Batas Wilayah Kabupaten Sorong Dan Kabupaten Tambrauw

27 Sep 2022 admin

Pemerintah Provinsi Papua Barat telah memfasilitasi pelaksanaan kegiatan sosialisasi garis peta kerja antara Kabupaten Sorong dengan Kabupaten Tambrauw sesuai Berita Acara Rapat Nomor 53/BAD III/VIII/2022, tanggal 30 Agustus 2022 di Jakarta. Waktu pelaksanaan disepakati Tanggal 7 September 2022 dan bertempat di Kampung Mega. Namun sempat tertunda, karena ada agenda lain yang harus diselesaikan oleh Pemerintah Kabupaten Sorong dan Kabupaten Tambrauw. Dan baru bisa dilaksanakan pada Senin 26 September 2022 berdasarkan Surat Pemerintah Provinsi Papua Barat melalui Surat Undangan Sekda Provinsi Papua Barat Nomor 005/2575/SETDA-PB/2022, Tanggal 23 September 2022, dengan mengundang Pj. Bupati Sorong, Pj Bupati Tambrauw, Anggota DPRD, Para Kepala Distrik dan Kepala Kampung Distrik Mega dan Distrik Selemkay Kab. Sorong, serta para Kepala Distrik dan Kepala Kampung Distrik Moraid dan Distrik Selemkay Kabupaten Tambrauw. Juga di undang tokoh masyarakat dan tokoh adat kedua wilayah tersebut.
 
Pertemuan dihadiri oleh Pemerintah Provinsi Papua Barat, Penjabat Bupati Sorong bersama seluruh OPD dan anggota DPRD Kab Sorong, Kapolres Sorong, Kapolres Tambrauw, Dandim Sorong, serta tokoh masyarakat dan adat, juga para tokoh agama, tokoh pemuda dan tokoh masyarakat. Dalam pertemuan tersebut masyarakat yang hadir menyatakan setuju dengan peta garis batas dan meminta kepada Pemerintah Provinsi Papua Barat dan Kemendagri agar segera mensahkan Permendagri Batas Wilayah antara Kabupaten Sorong dengan Kabupaten Tambrauw.
 
Masyarakat juga meminta agar kode wilayah administrasi pemerintahan Distrik Mega dan Distrik Selemkay bersama dengan kampung-kampung yang menjadi daerah bawahannya, sehingga masyarakat bisa mendapatkan pelayanan pemerintahan, pembangunan dan bantuan keuangan dari APBD serta Dana OTSUS yang dapat mensejahterakan kehidupan mereka. Selain itu, masyarakat meminta agar Distrik Mega dan Distrik Selemkay Kabupaten Sorong, serta Distrik Moraid dan Distrik Selemkay Kabupaten Tambrauw harus menjadi daerah bawahan dari DOB Kab. Malamoi dimasa yang akan datang.
 
Pj. Gubernur yang di wakili Asisten Bidang Pemerintahan Kesejahteraan Rakyat Dan Otonomi Khusus Setda Papua Barat, Roberth R.A.Rumbekwan, SH., M.Si., mengatakan "tidak ada tembok pemisah cuma tembok admistrasi hanya sebatas tulisan-tulisan saja, disana bilang dewobok, disini juga bilang dewobok. jadi jangan kita terprofokasi dengan apa yang miring-miring, kita lurus – lurus saja kesana, karna pelayanan itu yang diperlukan. Intinya Pemerintah hadir untuk melayani masyarakat Selain itu Penjabat Bupati Sorong Yan Piet Moso, S.Sos., MM., mengatakan dengan hadirnya Pemerintah Propinsi Papua Barat menjadi bukti dan konsistensi Pemerintah untuk mencari solusi dari permasalahan kedua daerah ini dalam menentukan batas-batas wilayah ” saya ingin pertegas salah satu tugas yang diberikan ke kami, selaku Pj. Bupati Sorong, Pj. Bupati Tambrauw, Pj. Bupati Maybrat, dan juga Pj. Walikota Sorong, adalah penyelesaian tapal batas, wajib bagi kami untuk memfasilitasi penyelesaian persoalan tapal batas di daerah, kami hadir bukan sebagai penyebab masalah tapi kami hadir untuk memberi solusi, memastikan bahwa rakyat kita dan wilayah kita itu aman, masyarakat kita juga mendapat perhatian, masyarakat kita juga terlayani dengan baik, memastikan tidak ada konflik di wilayah pemerintahan ini.“ Pj. Bupati Tambrauw, DPRD Tambrauw, Kepala Distrik dan Kepala Kampung Distrik Moraid dan Distrik Selemkay Kabupaten Tambrauw tidak hadir. Mengingat kegiatan sosialisasi tersebut diusulkan oleh Pemerintah Kabupaten Tambrauw. (MM)