" Kita tetap mengedepankan masyarakat, kita juga harus menghargai masyarakat"

04 Feb 2023 admin

" Kita tetap mengedepankan masyarakat, kita juga harus menghargai masyarakat"
========================================================
 
Untuk membicarakan dan menyepakati tuntutan dari pemilik hak Ulayat sumber air bersih Malasaum. Pemerintah kabupaten Sorong mengadakan pertemuan dengan marga Mobalen/Ulim Malasaum.02/02/2023
Pertemuan yang dipimpin oleh PJ Bupati Sorong Yan Piet Moso dan juga Kepala Dinas PU, yang juga dihadiri oleh para pimpinan OPD. Pertemuan ini membicarakan perusahaan air bersih yaitu PT.Andriyani Jaya Abadi. Yang mana dari tahun 2006 hingga terhitung 8 Januari 2023 telah menyalurkan air bersih kepada masyarakat kabupaten Sorong. Namun seiring jalan, aturan baru muncul yang mengharuskan pengalihan/pengoperasian air bersih harus dikelola oleh Pemerintah Daerah.
" Kita tetap mengedepankan masyarakat kita, kita harus menghargai masyarakat kita"
Ujar PJ Bupati.
Negara harus melakukan upaya-upaya, sehingga SDA itu harus kelola oleh negara dan negara harus membangun masyarakatnya. Sehingga apbd bisa meningkat dan dapat dipergunakan oleh daerah sebagai mana mestinya.
Ditambahkannya bahwa, negara tidak mungkin berpikir untukmu merugikan masyarakatnya, karena pemerintah dan masyarakat itu ibarat satu mata rantai atau menjadi satu bagian dari sistem.
Pemerintah dalam mengambil suatu kebijakan tidak pernah mengamb keuntungan, pemerintah hanya ingin untuk melakukan tugas-tugas pelayanan termasuk air bersih ini, agar bisa dapat terlayani dan para pihak yang membutuhkan air dapat terlayani.
Setelah mencapai kesepakatan antar Pemerintah Daerah dengan pemilik hak Ulayat. Disepakatilah hasilnya bahwa Pemerintah Daerah bersedia memberikan dana sebesar Rp.500.000.000 (Lima ratus juta) pertahun, dengan rincian Gaji 4 Karyawan, pembersihan lokasi, perbaikan jalan masuk, sewa lahan. Dan dana yang akan ditransfer sebesar 500.000(lima ratus ribu) tiap bulan, kepada 18 KK bagi keluarga Mobalen/Ulim Malagusa.
Kesepakatan ini akan di buat didalam surat perjanjian antara Pemda dan masyarakat pemilik hak Ulayat sehingga segala kewajiban air bersih dapat segera dialihkan kepada masyarakat.(BY)